Bapemperda DPRD Kaltim Rampungkan Propemperda 2026

POJOKNEGERI.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah merampungkan draf awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal ini sebagai komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat arah pembangunan hukum di Provinsi yang berjuluk Benua Etam ini.
Penyusunan daftar regulasi yang akan menjadi prioritas legislasi daerah tersebut melalui koordinasi intensif antara DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, sebagai langkah memastikan agenda legislasi tahun depan tersusun secara sistematis dan terukur.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa penyusunan draf itu tidak tergesa-gesa. Melainkan melalui serangkaian rapat, konsultasi, serta evaluasi terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Menurutnya, seluruh rancangan Perda telah mengacu pada analisa kebutuhan dan rekomendasi teknis dari berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, daftar ini akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim sebagai acuan kerja legislasi tahun 2026,” ujar Demmu, Jumat(5/12/2025).
Tiga Rancangan Inisiatif DPRD
Dari hasil pembahasan, terdapat tujuh rancangan Perda yang DPRD usulkan dalam Propemperda 2026. Tiga perda merupakan inisiatif DPRD Kaltim.
Pertama, Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual : Rancangan ini dinilai mendesak mengingat meningkatnya kasus HIV/AIDS di sejumlah kabupaten/kota. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, peningkatan layanan kesehatan, serta kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan masyarakat.
Perda Pengelolaan Sungai : Sungai yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Kaltim membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Usulan ini hadir sebagai respon terhadap masalah banjir, kerusakan bantaran sungai, hingga pencemaran yang beberapa tahun terakhir kerap terjadi.
Perda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan : Aktivitas pertambangan kategori ini berkembang cukup pesat, namun belum memiliki tata kelola yang kuat. Rancangan Perda ini untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan.
Menurut Demmu, ketiga rancangan tersebut lahir dari inisiatif anggota dewan karena memiliki dampak strategis bagi kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Empat Usulan dari Pemerintah Provinsi
Selain tiga inisiatif DPRD, terdapat empat rancangan Perda tambahan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Peraturan daerah Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim. Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Keempat usulan tersebut untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMD, serta menjaga keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Kaltim menghadapi dinamika pembangunan, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fenomena Usulan Ganda Pengelolaan Sungai
Fenomena menarik muncul karena DPRD Kaltim maupun Pemprov sama-sama mengajukan usulan tentang pengelolaan sungai. Meski demikian, Demmu menegaskan bahwa usulan dari DPRD tetap mendapat prioritas. Namun ia menekankan bahwa hal itu tidak berarti usulan Pemprov terabaikan.
“Inisiatif DPRD memang menjadi prioritas, tetapi seluruh masukan dari Pemprov tetap kami serap agar aturan nanti lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Demmu menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan sungai harus mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari lingkungan, mitigasi bencana. Kemudian pengendalian pemanfaatan ruang, hingga masalah perizinan usaha yang kerap mempengaruhi kondisi sungai di berbagai daerah.
Target Penguatan Regulasi 2026
Penetapan Propemperda bukanlah sekadar formalitas legislatif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai arah kebijakan hukum. Dengan tujuh usulan Perda tersebut, DPRD Kaltim menargetkan tahun 2026 dapat menjadi periode penguatan regulasi pada sektor kesehatan, lingkungan, keuangan daerah, hingga pertambangan.
Demmu menekankan bahwa proses penyusunan akan terus melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Dengan cara itu, seluruh regulasi yang terbentuk dapat mampu menjawab kebutuhan riil dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Propemperda adalah fondasi kerja legislasi. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas, kebermanfaatan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kaltim,” pungkasnya.
Dengan rampungnya draf awal ini, DPRD Kaltim kini menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat sebelum agenda legislasi tahun 2026 ditetapkan Rapat Paripurna. Langkah berikutnya akan menentukan arah kebijakan daerah yang lebih responsif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan Kalimantan Timur.
(tim redaksi)