POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim ingatkan Pemprov Kaltim, untuk melakukan pembenahan aset daerah.
Sapto Setyo Pramono menerangkan, pembenahan dan pendataan aset ini penting dilakukan, lantaran saat ini data aset yang dimiliki pemprov merupakan data tahun 2008.
"Aset yang terdaftar saat ini, data 2008 ke atas. Sedangkan data aset 2008 ke bawah masih banyak dikuasai oleh pihak ketiga, dan berpotensi hilang," ungkap Sapto, Rabu (2/11/2022).
Untuk itu, Sapto meminta Pemprov Kaltim bisa menindaklanjuti persoalan aset ini.
Sapto mencontohkan terkait pengelolaan aset Kaltim di Balikpapan, salah satunya dikelola sebagai hotel oleh pihak ketiga.
Perlu ada revisi tata kelola aset tersebut, jika nantinya ditemukan wanprestasi pada pengelolaanya, pemprov mesti memperbarui sanksi agar bisa lebih tegas.
"Perlu ada tindakan dari Pemprov Kaltim, jangan sampai terus berjalan, namun tidak ada tindak lanjut," tegasnya.
Pasalnya, jika terus dibiarkan aset daerah bisa menyusut bahkan hilang.
"Hal hal semacam ini jangan sampai salah dalam hal administrasi. Pemerintah butuh langkah konkret untuk melakukan pembenahan tata kelola aset daerah," pungkasnya.
(Advetorial)