POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim menggelar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) terkait Bantuan Partai Politik (Banparpol) 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim, Senin (3/4/2023).
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, memberikan apresiasi kepada para pengurus partai politik yang menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.
"Kami berterimakasih kepada BPK yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim," kata Sri Wahyuni, Senin (3/4/2023).
Dari keseluruhan bantuan partai politik, BPK Kaltim memberikan catatan pada satu parpol.
Sri Wahyuni menekankan, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.
"Bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini oleh BPK telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya," jabarnya.
Bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara, kini meningkat jadi Rp 5.000 per suara.
"Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara," tegasnya.