POJOKNEGERI.COM - Herdiansyah Hamzah, Akademisi dari Universitas Mulawarman menegaskan kehadirannya di persidangan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Herdiansyah Hamzah membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya tidak dilibatkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar)
Herdiansyah mengatakan, dalam sidang tersebut dirinya memberikan penjelasan mendalam mengenai makna dan implikasi pelantikan dalam konteks peralihan kekuasaan kepala daerah.
Ia menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa jabatan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Herdiansyah menjelaskan lebih lanjut, bahwa proses pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan syarat yang sangat penting sebelum seorang kepala daerah dapat menjalankan tugasnya.
"Proses ini menandakan peralihan kekuasaan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan memberikan legitimasi kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugasnya,” ujar Dosen Hukum Tata Negara tersebut.
Mengurai Makna Pelantikan
Herdiansyah menggarisbawahi, pelantikan memiliki dua aspek penting.
Pertama, ia menandai peralihan kekuasaan, dan kedua, merupakan awal dari pelaksanaan kekuasaan pejabat yang baru.