Adapun 61 kegiatan terdiri 59 kegiatan non spesifik dan dua kegiatan spesifik.
Seperti rehabilitasi trotoar dan median Jalan se Kota Samarinda, bantuan keuangan untuk penyuluhan pertanian, termasuk bantuan untuk pengawasan kepada Inspektorat Kota Samarinda.
Kepala BPKAD Kaltim H Fahmi Prima Laksana mengingatkan, saat ini Kota Samarinda agar menyampaikan (upload) DPA melalui aplikasi e-bankeu sebagai syarat penyaluran bankeu tahap pertama sesuai Pergub Kaltim No.49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Adapun alokasi belanja bantuan keuangan spesifik senilai Rp700 juta non spesifik Rp353,75 miliar.
(redaksi)