Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Dinas PUPR Samarinda diminta untuk koordinasi maksimal dalam persoalan lahan hijau ini.
“Misalkan pembukaan lahan baru, dan pembangunan perumahan, saya harap semuanya memberikan izin atau rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional,” ujarnya.
(redaksi)