POJOKNEGERI.COM - Polemik mewarnai aksi kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), atas unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus, terkait dengan disahkannya Perppu UU Cipta Kerja.
Setelah sejumlah politikus mengecam aksi BEM UI tersebut, kini Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara.
Faldo mempersilakan BEM UI mengkritik.
Ia hanya mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang tersebut telah sesuai prosedur.
“BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur,” katanya Kamis, (23/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Hanya saja menurut Faldo BEM UI terkadang naif.
Banyak kepentingan yang memanfaatkan perjuangan mereka.
Hal itu tampak dari narasi kritik yang dilontarkan.
“Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti,” kata Faldo.
Menurut politikus PSI tersebut, pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi publik mengenai undang-undang Ciptaker.
Satgas Cipta Kerja telah membuat banyak kegiatan untuk menampung partisipasi publik.
“Partisipasi bermakna itu kan sudah dilakukan, itu Satgas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda,” pungkasnya.
Sebelumnya BEM UI menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.
Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023).
"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
"Kita bisa melihat adanya itikad buruk dari Presiden Jokowi untuk tidak menaati konstitusi, karena di Pasal 22 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa perppu itu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa," tegasnya.
Terlebih, tindakan inkonstitusional Jokowi ini malah ramai-ramai diamini oleh anggota DPR dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Lebih lanjut, Melki menegaskan, sebagai bagian dari kelompok yang mengawal Cipta Kerja sejak dalam bentuk RUU, pengesahan tersebut menjadi pemicu amarah pihaknya.
Sehingga saat ini pihaknya tengah menyusun langkah ke depan dalam menolak UU Cipta Kerja ini. Ia pun menekankan akan ada gelombang penolakan yang jauh lebih besar lagi nantinya.
"Yang jelas kita akan melakukan semua cara lah untuk kembali konsisten menolak Ciptaker ini. Entah itu kita kemudian melakukan judicial review, entah itu kita turun ke jalan dengan anggota yang jauh lebih banyak lagi," tuturnya.
"Kita akan pikirkan caranya. Tapi yang jelas akan ada gelombang penolakan yang lebih besar daripada kemaren," ujar Melki.
(redaksi)