Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat dari tiga perspektif utama yaitu regulasi, struktural, dan kultural.
"Secara umum, kita menghadapi tiga hal dalam menangani masalah ini: pertama regulasi, kedua struktural, dan ketiga kultural," ujar Andi Harun dalam sesi debat.
Ia menjelaskan bahwa peraturan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak sudah cukup lengkap.
"Regulasinya sudah ada, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak, Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023, serta Perda tentang perdagangan orang. Bahkan, kita sudah memiliki lembaga struktural yang menangani masalah ini, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UPTD yang ada di enam kecamatan," ungkapnya.
Selain itu, Andi Harun juga mengungkapkan bahwa masyarakat turut dilibatkan dalam upaya perlindungan.
"Kami telah membentuk 23 Kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan Forum Kekerasan Rumah Tangga di 59 kelurahan. Forum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolresta, yang telah melakukan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Namun, meskipun telah ada banyak langkah yang diambil, AH menyadari bahwa upaya perlindungan ini harus terus dievaluasi.