POJOKNEGERI.COM - Sejumlah nama ikut terseret dalam kasus AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Nama-nama yang terseret itu pun menyasar ke kalangan elite partai hingga eks walikota dan bupati.
Diketahui AKP Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus suap.
Sidang perdana untuk AKP Robin itu akan digelar pada 13 September mendatang.
Dalam persiapan sidang yang akan digelar dalam beberapa hari ke depan itu, hal yang mencuat adalah perihal deskripsi dakwaan.
Petikan deskripsi dakwaan itu sudah muncul di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di surat dakwaan, tercantum bahwa ada penerimaan suap yang didapatkan AKP Robin dari beberapa orang.
Jumlah totalnya adalah Rp 11,5 miliar.
Nah, di nama-nama itulah, tercantum sejumlah orang yang masuk dalam kalangan elite partai, eks walikota hingga eks bupati.
Untuk kalangan elite partai, yakni politisi Golkar Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin disebut dalam deskripsi dakwaan itu, yang mengirimkan dana lebih dari Rp 3 miliar.
"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian deksripsi dakwaan seperti dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Terinci, pemberian uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00 - Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00
Ketua KPK: Kami Tidak Pandang Bulu
Mencuatnya nama Aziz Syamsuddin di dugaan pemberi suap kepada AKP Robin ini juga direspon oleh Ketua KPK, Bahuri.
Secara tersurat, ia sudah mendengar dan mengetahui informasi dugaan pemberian suap itu.
Kepada awak media, Firli Bahuri sampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak akan pandang bulu kepada siapa saja yang tersangkut kasus korupsi.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Firli lanjutkan bahwa komisi anti rasuah akan pelajari fakta-fakta yang nantinya muncul di persidangan AKP Robin.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujarnya.
Sidang AKP Robin Digelar 13 September
Jadwal sidang untuk perkara AKP Robin, mantan penyidik KPK ini diagendakan akan digelar pada 13 September 2021 mendatang.
Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang akan menjadi pengadil adalah Djuyamto sebagai hakim ketua.
Kemudian ada nama Rianto Adam dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdana itu, agenda yang dilakukan adalah pembacaan dakwaan.
(redaksi)