Aturan Baru, Komisaris BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Merugi
POJOKNEGERI.COM - Aturan baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam aturan PP tersebut, seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Itu tertulis pada Ayat 3, di mana Menteri dapat mengajukan gugatan ke pangadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.
"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," bunyi Ayat 3.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)