POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan penghargaan dan hadiah undian ketaatan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak tahun 2022.
Dilaksanakan di Halaman Parkir Barat Balaikota Samarinda pada Senin (3/2/2023).
Ia mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Samarinda atas ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Pemerintah berharap ketaatan dan kepatuhan wajib pajak warga Samarinda semakin hari semakin baik,"kata Andi Harun.
AH mengatakan bahwa Pemkot Samarinda melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Wajib Pajak Daerah akan terus melakukan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wajib pajak serta terus melakukan monitoring dan evaluasi ketaatan wajib pajak.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal itu dilkaukan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Sebelumnya diberitakan bahwa pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Samarinda 2022 mencapai Rp 82,2 miliar.
Data itu merupakan angka terakhir setelah ditutup pada 15 Desember 2022.
Jumlah Rp 82,2 miliar menjadi capaian tertinggi kota Samarinda selama beberapa tahun terakhir.
Mustika Retno Andrita Sub Bidang Penyuluhan Dan Pengaduan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda ia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai ajang apresiasi terhadap masyarakat yang sudah taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
"Dan ini juga apresiasi kepada berbagai pihak swasta yang paling besar membayar pajak daerah di kota Samarinda,"ujarnya.
Pihak-pihak yang patuh dalam pembayaran pajak di Samarinda, pun akhirnya mendapatkan undian.
Berikut di antaranya:
Hotel
1.PT Bumi Mulia Sentosa Abadi (Hotel Mercure)
2.Kos Matahari
Restauran
1.PT Faat Food Indonesia (KFC) Samarinda,
2.PT Resco National Food (Mc Donal's),
Hiburan
1.Crowners Pub dan KTV
2..Dejavu Kitchen Bar
Parkiran Mall
1.PT Samarinda Central Plaza,
Parkir Lain-Lain
1.PT Securindo Packatama Indonesia,
Reklame
1.CV Arial Widya Grafika
2.PT Bakti Idola Tama.
Sementara hadiah undian wajib pajak diberikan kepada 10 warga masing-masing berasal dari Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Utara, Palaran, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Seberang, Loa Janan dan Sambutan.
(redaksi)