Minggu, 19 Januari 2025

Apresiasi KPK Usut TPPU Eks Bupati Kukar, Pakar Hukum Unmul: Kenapa Baru Sekarang?

Jumat, 7 Juni 2024 18:48

Herdiansyah Hamzah selaku pakar hukum yang mengapresiasi kerja KPK namun disamping itu juga timbul pertanyaan kenapa baru dilakukan sekarang. (IST)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam mengusut kasus ini, KPK melakukan penggeledahan sejumlah rumah pengusahan di Samarinda.

Langkah yang dilakukan lembaga anti rasuah ini mendapat apresiasi pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Meski pria yang akrab disapa Castro itu memberikan apresiasi, sebab komitmen kerja KPK yang hendak mengusut tuntas kasus TPPU Rita Widyasari, namun sejatinya langkah lembaga antirasuah itu juga turut mengundang pertanyaan tersendiri.

“Biar bagaimanapun, upaya KPK ini tetap harus diapresiasi untuk mendalami siapa saja pihak yang turut menampung dan menikmati uang hasil kejahatan dalam perkara (TPPU)  RW (Rita Widyasari),” jelas Castro, Jumat (7/6/202).

Lanjut akademisi yang juga tergabung dalam aktivis Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman itu, kalau kerja KPK saat ini mencuatkan kecurigaan tertentu.

“Langkah KPK ini tetap saja mengundang kritik dan kecurigaan. Pertama, tracking KPK terbilang cukup lama dari sejak perkara RW bergulir,” tegasnya.

Kecurigaan pertama, lanjut Castro, yakni waktu kerja yang dilakukan KPK. Sebelum melakukan sejumlah penindakan, dengan menyita 19 kendaraan mewah milik pengusaha yang berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari, KPK tepat pada 13 Agustus 2020 pernah melakukan pemeriksaan saksi di Mapolresta Samarinda.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan