Ini bentuk evaluasi dan pembaharuan dari beberapa program pencegahan serta penurunan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Samarinda.
“Di sini juga dipaparkan UU terbaru nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Masyarakat masih banyak yang belum paham soal UU tersebut,” ujarnya.
Ia berharap ada sosialisasi lanjutan agar betul-betul UU TPKS bisa menyentuh keadaan masyarakat, baik untuk diri sendiri ataupun kerabat.
“Bicara kekerasan melainkan tanggung jawab kita semua, Pemerintah dan kepolisian khususnya. Kita harap masyarakat menjadi pelapor dan pelopor,” pungkasnya.
(Advertorial)