POJOKNEGERI.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right sedang disiapkan pemerintah di bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perpres Publisher Right itu disebut sebagai upaya pemerintah untuk menekankan hadirnya jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Perpres Publisher Right atau Hak Penerbit itu diminta Presiden Jokowi untuk bisa segera selesai, usai adanya pertemuan antara Kominfo dengan Dewan Pers.
Lantas, apa saja yang masuk dalam bagian Perpres Publisher Right itu?
1. Dukungan pemerintah untuk bisnis media massa
Pada 7 Februari, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebutkan bahwa terdapat dua substansi dalam aturan terkait hak penerbit. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia saat hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar Usman.
Kedua, Perpres Hak Penerbit akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasikan kerjasama antara platform dan media, karena pemerintah tidak akan membentuk badan khusus baru.
"Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakin Dewan Pers," kata dia.
Sebelumnya pada 13 April 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, diketahui sudah menerima naskah akademik tentang regulasi Hak Penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Johnny juga menyatakan bahwa naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Jokowi. Lalu, pada 27 Januari 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyerahkan Rancangan Perpres publisher rights kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.
2. Sorot soal belanja iklan media banyak diambil asing
Soal kehadiran Perpres Publisher Right ini disampaikan Jokowi karena menyadari industri media konvensional menghadapi tantangan berat.
Salah satunya karena sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil media digital, terutama platform-platform asing.
"Ini sedih loh kita," kata Jokowi saat hadir dalam Heri Pers Nasional (HPN).
Kondisi ini, kata Jokowi, kemudian menyebabkan sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang.
Meskipun, sebagian media konvensional sudah mengembangkan diri ke media digital. Akan tetapi, kata Jokowi, dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.
3. Ditarget selesai satu bulan
Jokowi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers segera bertemu agar Perpres bisa selesai dalam satu bulan ini. Jokowi minta agar Perpres ini dapat selesai tidak lebih dari satu bulan.
"Saya kan tinggal menunggu drafnya, Draf masuk ke saya, saya tandatangani," kata dia.
Jokowi menyebut hanya beberapa poin saja di Perpres tersebut yang tinggal memerlukan proses harmonisasi.
(redaksi)