POJOKNEGERI.COM - Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B), diminta agar dapat memberikan perhatian kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Ia dengan tegas meminta setiap perusahaan yang telah memiliki kontrak izin dari pemerintah daerah untuk memperhatikan masyarakat dan kondisi lingkungan.
"Setidaknya mau berkerjasama dan ikut memperhatikan kondisi masyarakat Kaltim. Seperti kasus yang terjadi di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Akibat aktivitas pertambangan menimbulkan sulitnya sumber air bersih warga sekitar," ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan dapat merasakan dampak positif atas kehadiran perusahaan pertambangan tersebut.
"Jadi bukan hanya sekedar mengambil hasil alam Kaltim. Wajar ketika ada masyarakat yang menuntut bantuan kepada perusahaan pertambangan tersebut," jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim memberikan ruang dan fasilitator terhadap masyarakat dan perusahaan agar ada kenyamanan atas kehadiran korporasi dapat bekerja dengan baik.
"Ini dilakukan demi menghindari konflik yang kerap terjadi antara perusahaan dan warga sekitar, warga yang merasa tidak nyaman atas kehadiran perusahaan dikhawatirkan terjadi konflik sosial," imbuhnya.
(Advertorial)