"Pertama, sebagian lahan tersebut merupakan zona hijau yang artinya tidak bisa dibangun rumah susun. Kedua, ada dugaan bahwa proses dan tahapan pengadaan lahan, melawan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian daerah sekitar Rp 150 miliaran," ujarnya.
Atas kasus ini, diketahui KPK sudah menetapkan tersangka. di antaranya mantan Dirut Sarana Jaya, mantan Dirut dan wakil Dirut PT Adonara Propertindo selaku pihak penjual.
Grace Natalie kemudian memberikan pertanyaan apakah Gubernur Anies tidak tahu dengan kasus itu.
"Tapi pertanyaannya, apakah Anies memang tidak terlibat atau tidak tahu dengan praktek korupsi di BUMD yang berada di bawah otoritasnya?," ujar Grace.
"Mari kita kupas kasusnya lebih dalam," kata Grace lagi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Sarana Jaya adalah BUMD yang berbentuk Perumda. Jadi 100 persen sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pasal 29 PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, disebutkan bahwa gubernur adalah salah satu organ kepengurusan BUMD, yang disebut sebagai KPM.
KPM ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di BUMD Sarana Jaya. Sesuai aturan, disebutkan Grace, sudah seharusnya segala rencana kerja pembelian tanah termasuk tanah Munjul dibahas dan disetujui dalam rapat-rapat KPM.