"Mengenai hal ini tentunya pengamanan juga membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah. Dan DPRD Kota Samarinda juga tengah membentuk raperda tentang pengelolaan dan penataan aset daerah, serta pansusnya ditangani oleh komisi 1," ucapnya.
Sayangnya rencana melakukan pengamanan aset ini juga mendapat kendala, bahwa selama ini jika ingin meningkatkan dari SPPHT untuk menjadi Sertifikat Pemkot Samarinda juga perlu melalui proses yang sama, maka dari itu diperlukan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena memang dari awal kita punya aset daerah ini tidak pernah kongkrit didalam pembukuannya, sehingga itu perlu di tata sebagaimana semestinya. Agar semua aset itu terdaftar secara jelas dan terinventoris, dan ini masih dalam proses, " katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)