POJOKNEGERI.COM - Demi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, DPRD Samarinda berharap Upah Minimun Kota (UMK) di 2023 alami kenaikan.
Pasalnya, terjadi kenaikan sejumlah bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, formulasi untuk pengupahan tahun 2023 harus dilakukan secara detail dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Agar kenaikan UMK, tidak memberatkan satu pihak saja.
"Khawatirnya kalau kita buat peraturan yang tidak bisa dijalankan. UMK itu harus juga mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha," jelas Sani, Kamis (3/11/2022).