POJOKNEGERI.COM - Perlindungan hukum bagi perempuan adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin kesetaraan dan keadilan.
Demikian sebagaimana diungkapkan Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Afif sapaan akrabnya, mengajak masyarakat dan generasi muda untuk lebih memahami dan mengaplikasikan hak-hak perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Afif menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan yang setara bagi setiap individu, termasuk perempuan.
"Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap individu, termasuk perempuan, perlindungan hak-haknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang setara," ujar Afif.
Anggota legislatif Kaltim dari Partai Gerindra ini menggarisbawahi bahwa perempuan memiliki hak yang setara dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan dalam keluarga. Ia menilai bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, menjadi dasar yang kuat bagi perlindungan hak-hak perempuan di tanah air.
Namun, ia juga mengakui bahwa meskipun banyak regulasi yang telah dibentuk, kesadaran dan pemahaman masyarakat masih menjadi tantangan besar. Menurut Afif, masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya pengakuan terhadap hak-hak perempuan, baik di tingkat individu maupun dalam kehidupan sosial.