Kedua, Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN menyampaikan aspirasi, Pemprov Kaltim seharusnya membantu penyelesain ganti rugi tanah masyarakat yang akan menjadi kawasan yang akan digenangi di Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Bandungan itu dibangun di era Suwarna Abdul Fatah menjadi gubernur Kaltim, tapi hingga kini, sudah ada pengantian gubernur dua kali, belum juga masalah ganti rugi tuntas,” katanya.
Baharuddin yang juga ketua Komisi I ini juga menyampaikan masalah tidak dialokasikannya anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di APBD Kaltim, padahal Perda Nomor 5 Tahun 2019 untuk pemberian bantuan hukum tersebut sudah ada.
“Dalam Perda itu sudah diatur anggaran bantuan hukum diberikan kepada lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Perda tersebut seharusnya sudah bisa direalisasikan dan tidak ada lagi alasan mengapat tak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Sedangkan yang ketiga, Nidya Listiyono dari Fraksi Partai Golkar, dalam interupsi meminta Pemprov Kaltim untuk mengganti Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT), Iman Hidayat dengan orang yang lebih bisa berkomunikasi dengan DPRD Kaltim, transparan, mau menjelaskan ketika ditanya anggoat Dewan, mengapa hingga kini anak sekolah di daerah 3T di Kutai Barat, Kutai Kartanegera, dan Mahakam Ulu, masih sulit mengakses atau mendapatkan beasiswa.
“Kita di Dewan sudah sering minta penjelasan, tapi tak pernah ditanggapi,” keluh Tiyo.
Sementarayang keempat yang mengajukan interupsi adalah, Ekti Imanuel dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Dapil Kutai Barat dan Mahulu menyampaikan kepada Riza Indra Riadi, yang mewakili gubernur dalam rapat, seharusnya setiap anggota DPRD diberi kuota di BKT.