POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Tiga pejabat aparatur sipil negara (ASN) selevel kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.
Ketiganya diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Pejabat yang dilaporkan adalah Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto, Kepala Bappedalitbang Samarinda, Ananta Fathurrozi, dan Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi laporan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait status dan langkah yang diambil oleh ketiga pejabat tersebut. Pihaknya menekankan bahwa laporan yang diajukan Bawaslu adalah bentuk responsif terhadap keinginan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.
"Pada wilayah pelanggaran, ini baru sebatas pendaftaran di partai politik, belum mendaftar di KPU jadi, soal kepastian apakah mereka akan mencalonkan diri itu belum ada kalau objek perbuatannya adalah mendaftar sebagai calon wakil wali kota di KPU, maka itu baru masuk wilayah pelanggaran," jelas Andi Harun pada Selasa (11/6/2024).
Menurut Andi Harun, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah tindakan responsif terhadap aspirasi peraturan perundang-undangan.
"Langkah Bawaslu kami hormati sebagai bentuk responsif terhadap keinginan untuk menjaga netralitas ASN di dalam pilkada pada akhirnya, jika ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat publik sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada dan pemilu mencalonkan diri, mereka harus mundur Namun, itu belum sampai ke sana," ujarnya.
Andi Harun juga menyatakan bahwa laporan dari ASN yang bersangkutan telah diterima. Mereka menginformasikan bahwa pendaftaran mereka di partai politik hanya sebatas penjajakan peluang untuk dicalonkan, belum ada langkah konkret untuk maju hingga ke KPU.