Ia menjelaskan bagi pegawai yang memilih untuk tidak hadir di kantor pada saat WFO, diwajibkan untuk menyertakan keterangan atau alasan yang dibenarkan oleh aturan yang berlaku.
"Kami memberikan kesempatan bagi pegawai untuk tetap produktif meskipun bekerja dari rumah. Namun demikian, kedisiplinan dalam menjalankan tugas tetap harus dijaga dengan baik," tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika diperlukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai. Namun, yang lebih diutamakan adalah laporan yang akurat dari setiap pimpinan OPD terkait kondisi kehadiran pegawai.
"Kami akan mempertimbangkan untuk melakukan sidak jika diperlukan, namun yang terpenting adalah laporan yang lengkap dan akurat dari setiap pimpinan OPD. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa kedisiplinan pegawai tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
(Tim redaksi)