Azwar Bursa yang tidak memberikan tanda tangan lantaran Tajuddin dinilai belum melakukan semua pekerjaan kantornya.
Mendengar jawaban itu, Tajuddin dikatakan langsung geram dan naik pitam. Lantas cekcok keduanya pun tak bisa dihindari yang berujung pada aksi penganiayaan.
"Jadi korban mengalami luka memar pada wajah bagian kiri. Kebetulan ada 2 staf lainnya yang menjadi saksi," jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera bergegas. Tak butuh waktu lama, Tajuddin pun segera diamankan dan kini mendekam di kurungan sel petugas.
Kendati demikian, Andika menambahkan bahwa korban yakni Azwar Bursa belum lama ini kembali datang ke kantor kepolisian untuk mengakukan restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan tersebut.
Namun perkara hukum ditegaskan Andika tidak akan diputuskan secara gegabah. Dalam waktu dekat, terkait pengajuan RJ korban, Polresta Samarinda akan melakukan gelar perkara.
Tujuannya, untuk menguji dan melihat apakah syarat formil dan materil dari pengajuan RJ telah terpenuhi untuk menyudahi kasus tersebut atau tidak.