Selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari kamar kos mahasiswi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat penggugur kandungan dan minuman bersoda.
"Kami juga masih mau lakukan visum untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.
Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka hamil di luar nikah. Sang kekasih yang enggan bertanggung jawab hingga di usia kandungan enam bulan diduga menjadi sebabnya AN memilih untuk mengugurkan janinnya.
"Dia mengugurkan sendiri dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli dari online," jelas Fahrudi.
(redaksi)