Sebelumnya, Deolipa curiga ketika dirinya disetop jadi pengacara Bharada E. Dia merasa ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.
Deolipa mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.
Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam. Itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," katanya.
Bharada E menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, Polri juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, serta Kuwat Maruf.
(redaksi)