POJOKNEGERI.COM, JAKARTA - Pemberian izin usuhan pertambangan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan menuai sorotan berbagai kalangan.
Sebagaimana diketahui, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Menyorot soal ini, sejumlah aktivis dan akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar melaksanakan judicial review kepada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai cacat secara hukum.
Selain itu, dalam permohonan Tim Advokasi Tolak Tambang juga mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum. Namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang kepada Ormas Keagamaan disebut telah salah menyalahi aturan, dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Oleh sebab itu, Tim Advokasi Tolak Tambang menuntut Ormas Keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat, serta kembali pada khittahnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.