POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (29/11/2021), Polda Kaltim lakukan konferensi pers kasus pelecehan seksual via media sosial.
Dari konferensi pers itu dijabarkan terkait adanya pelaku yang masuk ke media sosial Instagram, lalu lewat video call menunjukan alat vitalnya.
Hal itu, masuk dalam Undang-Undang Pornografi.
Dalam konferensi pers ini Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa pelaku AW (25) mengalami gangguan jiwa sehingga pelaku tidak ditahan, namun tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
"Ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan bahwa AW ini kondisinya memang ada penyakit tidak sehat dan butuh penanganan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Pihak kepolisian pun juga mengumpulkan bukti-bukti seperti ijazah SD, SMP, SMA pelaku di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menunjukkan bahwa pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan.