3) Bahwa limit untuk mulai menghitung dari masa 2 tahun 6 bulan adalah dimulai pada hari pelantikan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota).
Perlu diingat bahwa dalam UU Pemda maupun dalam PP No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pejabat Plt dimaksud tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya.
Artinya Plt tidak DILANTIK, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan kalau hendak dipaksakan.
Bahwa apakah dalam kasus ini dahulu Edi Damansyah pernah dilantik sebagai pelaksana tugas Bupati (2026 sd 2021), ternyata ia bukan dilantik, tetapi hanya melalui pengukuhan, karena yang namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah: “demi Allah dst…”
4) Bahwa dalam pertimbangan putusan a quo terdapat kalimat: “yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020…” makna kata dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 67 ini sejatinya sama dengan keadaannya Edi Damansyah dengan Hamin Pou dahulu sebagai Calon Bupati Bone Bolango (periode 2010 sd 2015), pernah menjalani masa jabatan sebagai pelaksana tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari, dan menjalani masa jabatan sebagai bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari.
Putusan a quo justru tidak menyatakan kalau Hamim Pou tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati (periode 2021 sd 2026), karena telah menjalani satu periode pada 2010 sd 2015, dan satu periode lagi pada 2016 sd 2021 (sekarang masih menjabat sebagai Bupati Bonebolango, 2021 sd
2026).
(redaksi)