Untuk itu, lanjut AHY, tahapan yang harus segera dilakukan yakni menyegerakan pertemuan ketiga ketum parpol untuk membentuk Sekretariat Perubahan.
Dalam pertemuan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU para pimpinan parpol, agar memenuhi syarat kecukupan presidential threshold atau ambang batas pengajuan capres-cawapres sebesar 20 persen.
MoU ini, lanjut AHY, idealnya mengatur komitmen ketiga parpol untuk memperjuangkan harapan rakyat akan perubahan dan perbaikan. Khususnya terkait masalah ekonomi, kesejahteraan sosial, keadilan, penegakan hukum, dan demokrasi.
"Sekaligus memberi mandat kepada Bacapres untuk sesegera mungkin menentukan pasangannya,” kata AHY.
(redaksi)