Poin-poin penting itu adalah sebagai berikut :
1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare;
2. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau;
3. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektare, kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT.Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare;
4. Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.
Dengan penetapan Perda RTRW ini, Andi Harun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda tersebut.
"Izinkan saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap penetapan raperda menjadi perda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,"pungkasnya.
(redaksi)