Salinan surat tersebut juga telah ditembuskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 30 November 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Maddaremmeng, MSi.
Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Ia dieksekusi jaksa eksekutor KPK usai divonis 5,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Abdul Gafur Masud divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.