Politik

Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Kursi DPR Digantikan Putrinya Adela

POJOKNEGERI.COM – Adies Kadir telah diajukan DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.

Dengan demikian, Adies Kadir meninggalkan kursi legislatif.

Terkait pengganti Adies Kadir di DPR, Partai Golkar beri tanggapan.

Sebagai informasi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Golkar total mengantongi 245.453 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I.

Dengan jumlah itu, Golkar mendapatkan satu kursi untuk Adies yang merupakan caleg dengan suara terbanyak.

Dengan dicalonkannya Adies Kadir jadi hakim MK, maka penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara berikutnya yakni Adela Kanasya Adies yang merupakan putri Adies.

Sekjen Golkar Sarmuji tidak membantah bahwa Adela adalah pengganti Adies di DPR. Ia mengatakan Golkar akan mematuhi aturan terkait pengganti Adies.

UU MD3 Pasal 242 menyebutkan, “anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari parpol dan dapil yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya”.

“Golkar dalam setiap PAW-nya bersifat impersonal, nggak peduli siapa orangnya. Hanya mengacu kepada undang-undang. Penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (2/2).

Sarmuji mengatakan partainya menghormati suara rakyat yang sudah memilih dalam pemilu.

“Kalau rakyat sudah menentukan, partai hanya administratif saja. Jangan sampai seperti partai lain yang elitenya kena masalah gara-gara mempermainkan aturan PAW,” ujarnya.

DPR Tetapkan Adies Kadir jadi Hakim MK

Sebelumnya DPR resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.

Persetujuan ini dalam rapat paripurna DPR digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin langsung paripurna ini.

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR.

DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.

Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR. Sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Alasan DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Saan Mustopa lantas mengungkap alasan Adies Kadir lembaganya usulkan sebagai calon hakim mahkamah konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.

Saan mengatakan Adies memadai secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR.

“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum. Dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan.

Saan mengatakan pencalonan Adies juga sudah berproses di Komisi III. Menurutnya, Adies juga sudah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan. Fit and proper test dan juga memang sudah tetapkan,” katanya.

Sementara terkait nama Inosentius Samsul yang sebelumnya sempat menjadi calon hakim MK menggantikan Arief. Adies mengatakan Inosentius akan mendapat penugasan lain.

“Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses,” ujarnya.

(*)

Back to top button