POJOKNEGERI.COM - Komentar diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim akan bantuan keuangan (bankeu) provinsi Kaltim ke Kota Balikpapan.
Dikatakan Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar, pihaknya mendapati temuan terkait pengelolaan bankeu oleh Pemkot Balikpapan
"Di Balikpapan temuannya, tapi belum bisa saya publish," kata Dadek saat diwawancara usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).
Dadek menyebut dari pihak provinsi tidak ditemukan adanya permasalahan penyaluran bankeu.
Temuan justru terjadi di Balikpapan.
Pihaknya meminta Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak berbuntut masalah.
"Kalau dari provinsi tidak ada permasalahan. Temuan belum berani saya bicara. Ada masa perbaikan selama 60 hari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan (BPKAD) Kota Balikpapan belum dapat menjelaskan beberapa hal terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan Pujiono, mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bankeu Provinsi Kalimantan Timur ini.
"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa, tapi nanti kalau saya klarifikasi tidak sesuai temuan BPK nanti akan jadi masalah," katanya pada pekan lalu.
Direncanakan akan diagendakan action plan oleh BPK, selanjutnya penyampaian opini, dan BPKAD akan memberikan hasilnya.
"Setelah itu saya bisa klarifikasi menentukan alurnya yang Bankeu Rp 128 Miliar itu. Belum bisa bikin klarifikasi saat ini, nanti setelah dari BPK selesai," katanya.
Diduga ada beberapa proyek/kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.