POJOKNEGERI.COM - Diduga ada 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kalimantan Timur (Kaltim).
SK IUP yang terbit pada medio 2020 tersebut diduga memalsukan tandatangan sang Gubernur Kaltim.
Pemprov Kaltim disebut telah melakukan penelusuran nomor SK untuk 21 IUP.
Hasilnya, izin pertembangan itu palsu lantaran tidak terdata di DPMPTSP.
Ditanya terkait dugaan 21 IUP palsu itu, Isran Noor, merespon santai.
Menurutnya, jika 21 IUP itu dipastikan palsu, jadi tidak perlu dibahas.
"Kalau palsu gak usah dibahas. 2020 itu tidak ada lagi kewenangan pertambangan di Kaltim," ungkap Isran, Rabu (22/6/2022).
Isran menegaskan, sesuai Undang-Undang 3/2020 kewenangan perizinan pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat.
Sehingga, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di SK itu.
"Gubernur tidak pernah mengeluarkan, seluruh daerah tidak berani mengeluarkan, karena itu aturan UU 3/2020 sudah tidak kewenangan lagi," tegasnya.
Semetara itu, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut adanya 21 IUP palsu di Kaltim jadi kecolongan yang luar biasa bagi Pemprov Kaltim.
"Itu kecolongan yang luar biasa.Tugas kita semua agar menelusuri kebenaran dan keaslian dokumen itu," katanya.
"Kalau memang betul ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan maka kita salurkan ke saluran hukum. Harus dilaporkan ke penegak hukum," sambungnya.
Pemprov Kaltim disebut segera mengambil tindakan hukum terkait pemalsuan tanda tangan gubernur.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)
Syafruddin menegaskan mendukung penuh rencana pemprov tersebut.
"Mendukung langkah pemprov untuk mempidanakan para pelaku pemalsu tanda tangan Gubernur Kaltin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)