POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya pemakaman swasta yang membebani masyarakat.
Pembahasan regulasi tersebut memasuki tahap finalisasi melalui rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan pemakaman yang lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan aturan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik pembukaan pemakaman tanpa izin dan memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.
“Setelah perda ini berlaku, kami ingin pengelolaan pemakaman semakin teratur. Praktik pemakaman liar maupun pembukaan lahan pemakaman secara sembarangan tidak boleh lagi terjadi,” ujar Samri.
Ia mengungkapkan, sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Samarinda telah mengalami kelebihan kapasitas. Di sisi lain, biaya pemakaman swasta yang mencapai puluhan juta rupiah dinilai semakin memberatkan warga, terutama ketika keluarga sedang menghadapi situasi sulit.
“Jangan sampai masyarakat sudah menghadapi kesulitan ekonomi semasa hidup, kemudian kembali terbebani biaya pemakaman yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” tuturnya.
Untuk menambah ketersediaan lahan, pemerintah dapat memanfaatkan aset daerah, membeli lahan baru, maupun menerima hibah dari masyarakat dan yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Target kami, paling tidak setiap kecamatan memiliki satu tempat pemakaman umum,” tegasnya.
DPRD turut mendorong optimalisasi lahan tidur, termasuk di Samarinda Seberang dan Palaran. Pembukaan TPU baru harus memenuhi persyaratan teknis, seperti luas minimal tiga hektare dan persetujuan warga sekitar.
(advdprdsmd)




