Disdikbud Samarinda Terapkan PJJ Parsial, Keputusan Disesuaikan Kondisi Udara

POJOKNEGERI.com –  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, meminta seluruh sekolah berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk memantau kualitas...

00:00 / 04:32 1×
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com –  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, meminta seluruh sekolah berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk memantau kualitas udara di tengah paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Koordinasi tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menentukan apakah kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka atau beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Pemerintah Kota Samarinda menerapkan kebijakan PJJ secara parsial dengan mempertimbangkan kondisi udara di masing-masing wilayah.

Eko menjelaskan, penyebaran kabut asap yang dinamis membuat kualitas udara di setiap kawasan bisa berbeda.

Karena itu, pihaknya meminta sekolah tidak mengambil keputusan secara seragam, melainkan menyesuaikannya dengan hasil pemantauan puskesmas di wilayah masing-masing.

“Jadi kami koordinasi dengan sekolah-sekolah se-kota Samarinda itu supaya berkoordinasi dengan Puskesmas masing-masing,” ujarnya.

Puskesmas Jadi Acuan Penerapan PJJ

Eko mengatakan, puskesmas memiliki instrumen untuk memantau parameter kualitas udara setiap hari di wilayah kerja masing-masing. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu acuan bagi sekolah dalam menjaga keamanan kegiatan pembelajaran.

Jika puskesmas menyatakan kualitas udara berada dalam kategori tidak baik atau buruk, kepala sekolah dapat mempertimbangkan penerapan PJJ untuk melindungi kesehatan siswa dari paparan asap.

“Kalau rekomendasi dari Puskesmas itu menyatakan bahwasanya kualitas udara di lingkungan wilayah tersebut tidak baik atau buruk, silakan kepala sekolah untuk mengambil keputusan melakukan PJJ atau tidak,” tegasnya.

Sekolah Wajib Lindungi Kesehatan Siswa

Sementara itu, sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib menerapkan prosedur pencegahan dampak kabut asap.

Disdikbud meminta sekolah mewajibkan siswa menggunakan masker, membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, serta memastikan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kelas tetap terjaga.

Pihak sekolah juga harus melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdikbud sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan pendidikan selama kondisi karhutla berlangsung.

Berdasarkan data per Senin (12/10/2026), sebanyak 27 sekolah telah melaporkan penerapan PJJ. Laporan tersebut masih didominasi sekolah di wilayah Palaran dan Sambutan yang mengalami kebakaran lahan cukup luas.

“Ini masih didominasi daerah Palaran dan Sambutan,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Samarinda memberikan ruang kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara setempat, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram