POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur terus mengawal penerimaan retribusi daerah melalui pemantauan target dan realisasi setiap perangkat daerah, UPTD pemungut, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penerimaan sekaligus mengidentifikasi perangkat daerah yang pencapaiannya masih berada di bawah target.
Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah mengatakan data penerimaan yang disampaikan perangkat daerah menjadi dasar bagi Bapenda dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kami melakukan pengolahan dan penginputan data penerimaan retribusi melalui kertas kerja target dan realisasi. Dari data itu dapat dilihat target, realisasi dan persentase capaian masing-masing perangkat daerah,” ujar Dasmiah.
Menurut dia, evaluasi tidak hanya dilakukan untuk melihat angka capaian, tetapi juga mengetahui kendala yang memengaruhi penerimaan.
“Dari monitoring dan evaluasi tersebut kami dapat melihat perkembangan penerimaan, termasuk perangkat daerah yang pencapaiannya masih di bawah target serta potensi penerimaan yang masih bisa dioptimalkan,” katanya.
Bapenda juga melakukan evaluasi capaian penerimaan secara berkala setiap triwulan.
Dasmiah mengatakan hasil evaluasi menjadi bahan untuk menentukan langkah perbaikan bersama perangkat daerah atau unit pemungut.
“Kalau ada kendala yang memengaruhi pengelolaan maupun pencapaian penerimaan, itu menjadi bahan untuk kita identifikasi dan tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Data Penerimaan Direkonsiliasi
Untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat, Bapenda Kaltim melakukan rekonsiliasi penerimaan secara rutin setiap triwulan.
Rekonsiliasi dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, perangkat daerah atau UPTD pemungut retribusi, serta BLUD.
Dasmiah menjelaskan proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan data realisasi yang dilaporkan perangkat daerah dengan data penerimaan yang tercatat di Bapenda.
“Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan data realisasi penerimaan yang dilaporkan perangkat daerah sesuai dengan data yang tercatat di Bapenda,” jelasnya.
Jika ditemukan perbedaan, Bapenda bersama perangkat daerah terkait melakukan klarifikasi dan penyesuaian.
“Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data, dilakukan klarifikasi bersama agar data yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dasmiah.
Menurut dia, proses tersebut penting karena data penerimaan menjadi salah satu dasar dalam mengukur pencapaian target retribusi daerah.
Laporan Jadi Dasar Evaluasi
Pelaporan penerimaan retribusi dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, UPTD pemungut dan BLUD sebagai pihak yang melaksanakan pemungutan.
Laporan tersebut mencakup penetapan, realisasi penerimaan, penyetoran hingga tunggakan setiap jenis retribusi.
Berdasarkan ketentuan Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2024, Bendahara Penerimaan pada perangkat daerah pemungut dan BLUD wajib menyampaikan laporan bulanan kepada BPKAD Kaltim dengan tembusan kepada Bapenda paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
Dasmiah mengatakan mekanisme pelaporan tersebut membantu Bapenda memperoleh gambaran perkembangan penerimaan secara berkala.
“Laporan dari perangkat daerah menjadi bahan bagi Bapenda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian penerimaan retribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi tidak berhenti pada pencatatan angka, tetapi digunakan untuk menyusun tindak lanjut.
“Hasil monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala, menyusun tindak lanjut dan melakukan langkah-langkah perbaikan agar pencapaian target penerimaan dapat meningkat,” pungkas Dasmiah.
(advbapendakaltim)




