DaerahSamarinda

Kebijakan Sekprov Langgar Aturan, Samarinda Tolak Skema Baru Pembiayaan BPJS PBI dari Pemprov Kaltim

POJOKNEGERI.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin kembali menuai sorotan.

Surat Sekretaris Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta kabupaten/kota menanggung pembiayaan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat penolakan dari Pemerintah Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi serta membahayakan keberlangsungan layanan kesehatan bagi warga miskin.

Menurut Andi Harun, substansi persoalan bukan terletak pada kemampuan fiskal daerah, melainkan pada prosedur dan dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak menolak secara keseluruhan, namun menolak implementasi kebijakan dalam kondisi saat ini.

“Kami tidak menolak secara utuh, kami menolak untuk kondisi saat ini. Kalau ini dibicarakan sebelum pengesahan APBD dan dengan argumentasi yang jelas, tentu bisa dipertimbangkan,” ujar Andi Harun seminar di lingkungan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda.

Ia menyoroti timing kebijakan yang dinilai tidak tepat karena muncul setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Kondisi ini, kata dia, membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak tanpa mengganggu pos belanja lainnya.

Lebih jauh, Andi Harun mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyebut sedikitnya 49.742 warga Samarinda yang berstatus tidak mampu terancam kehilangan jaminan layanan kesehatan apabila kebijakan tersebut dipaksakan tanpa transisi yang jelas.

“Ini menyangkut rakyat kecil. Ada ancaman gagal layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga. Itu yang harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Dasar Regulasi dan Potensi Konflik Kebijakan

Secara regulasi, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan Sekprov bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap bersilangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan peran gubernur dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk memastikan keberlangsungan pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kalau kebijakan ini mau dijalankan, maka pergub harus dicabut terlebih dahulu. Tidak bisa satu aturan dilanggar oleh aturan lain. Ini juga menyangkut instruksi presiden,” jelas Andi Harun.

Ia bahkan menilai langkah yang diambil Sekprov berpotensi cacat prosedur dalam perspektif hukum pemerintahan. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum dan keterbukaan.

“Saya ini orang hukum, dan saya bertanggung jawab secara intelektual. Cara membaca aturan tidak boleh keliru. Ini bukan soal siapa benar atau salah, tapi soal apakah kebijakan ini sesuai hukum atau tidak,” katanya.

Pemkot Samarinda Klarifikasi Soal Beban Anggaran

Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan teknis kesehatan, yang menilai pemerintah kota seharusnya mampu menanggung beban tambahan tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa polemik ini tidak boleh disederhanakan menjadi isu kemampuan anggaran semata.

“Kalau ditanya mampu atau tidak, kami mampu. Bahkan kalau harus jatuh bangun demi rakyat, kami akan lakukan. Tapi ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal cara yang tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa penolakan Pemkot Samarinda dilatarbelakangi keterbatasan fiskal. Ia justru menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena mengaburkan inti persoalan yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, Andi Harun juga mengungkap bahwa sebelumnya justru pemerintah provinsi yang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mendata warga miskin yang akan ditanggung melalui skema JKN. Hal itu dilakukan berdasarkan Pergub yang masih berlaku hingga saat ini.

“Provinsi yang meminta data kepada kami, bukan kami yang menawarkan diri. Dasarnya jelas, yaitu pergub. Jadi jangan dibalik narasinya,” ujarnya.

Langkah Pemkot dan Seruan Dialog

Sebagai langkah responsif, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah provinsi yang berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut. Penolakan ini, menurut Andi Harun, didasarkan pada kajian hukum dan administratif yang matang.

Ia juga mendorong agar polemik ini segera diselesaikan melalui forum diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi terkait lainnya.

“Kalau mau objektif, mari kita duduk bersama. Diskusikan secara ilmiah dan kepala dingin. Jangan memperpanjang polemik tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan dalam merumuskan kebijakan strategis, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Menurutnya, keputusan sepihak tanpa komunikasi yang memadai hanya akan memicu ketegangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Di tengah polemik ini, Andi Harun juga mengisyaratkan bahwa Gubernur Kaltim kemungkinan tidak mengetahui detail kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan lebih ditujukan pada substansi surat Sekprov, bukan kepada kepala daerah provinsi.

“Saya tidak pernah menyoal gubernur. Saya menyoal surat yang dibuat oleh sekda. Ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Polemik ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur. Di satu sisi, pemerintah provinsi dihadapkan pada tekanan fiskal, sementara di sisi lain pemerintah kabupaten/kota juga menghadapi keterbatasan anggaran.

Namun, di tengah dinamika tersebut, satu hal yang menjadi garis tegas adalah bahwa pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, tidak boleh terganggu.

“Pelayanan kepada masyarakat miskin tidak boleh berhenti. Itu prinsip yang harus kita jaga bersama,” pungkas Andi Harun.

(tim redaksi)

Back to top button