Hukum

Berkaca dari Kasus Eks Menag Yaqut, Keluarga Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Penahanan

POJOKNEGERI.com – Langkah hukum ditempuh keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Mereka bersiap mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memicu sorotan publik.

Permohonan ini menyusul langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu memperoleh status penahanan rumah saat lebaran lalu.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan hal ini saat dihubungi, Senin (23/3).

Saat ini Noel masih menjalani penahanan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bedanya, KPK menahan Yaqut dengan status tersangka.

“Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur,” kata Aziz Yanuar.

Aziz mengakui bahwa ia dan tim hukum mengajukan permohonan itu salah satunya dengan berkaca dari pengalihan tahanan Yaqut.

Selain itu, ia mengatakan Noel juga mengalami masalah kesehatan sehingga harus menjalani perawatan intensif.

“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir merekomendasikan tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif,” katanya.

Aziz juga menyinggung soal perayaan hari keagamaan yakni Paskah di awal bulan depan.

“Selain itu juga memperingati Paskah,” katanya.

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut sebelumnya jalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian KPK kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.

Pengawasan Ketat

Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.

(*)

Back to top button