Nasional

Pengacara Gus Yaqut Tanggapi Kritik soal Status Tahanan Rumah

POJOKNEGERI.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tuai kritikan.

Terkait hal ini, Pengacara Yaqut Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa publik boleh mengkritik keputusan KPK.

Ia menilai kritik justru berperan penting untuk menjaga keterbukaan publik. Selama masyarakat menyampaikannya dalam batas yang baik dan tetap mendukung tugas KPK

“Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung,” ujarnya, Senin (23/3).

Dodi menekankan bahwa KPK memiliki pertimbangan sendiri ketika mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan.

Menurutnya, lembaga tersebut paling memahami alasan di balik keputusan itu.

Ia juga menambahkan bahwa Gus Yaqut selalu menunjukkan sikap kooperatif selama penyidik menangani kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” tegasnya.

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut sebelumnya jalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian KPK kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.

Kritikan dari MAKI

Langkah KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah mendapat kritikan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut lembaga antirasuah mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

Ia mengatakan KPK tidak menjelaskan alasan perubahan status Yaqut secara jelas, sehingga keputusan itu sangat mengejutkan dan mengecewakan.

Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK segera menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3).

Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak lembaga itu berdiri pada 2003 lalu. Sebab, selama ini KPK belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi melakukannya secara diam-diam.

“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau KPK mengumumkannya sejak awal, tidak masalah. Tapi KPK melakukannya diam-diam dan bahkan memberikan alasan adanya pemeriksaan tambahan kepada tahanan lain. Namun, KPK tidak mengembalikan status itu. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. KPK sudah memecahkan rekor, bertindak diam-diam, dan juga tidak mengumumkannya,” jelasnya.

(*)

Back to top button