Nasional

Menag Nasaruddin Umar Disorot Publik Usai Gunakan Jet Pribadi, Potensi Gratifikasi

POJOKNEGERI.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tengah menjadi sorotan publik imbas penggunaan jet pribadi (private jet) saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah pada Minggu (15/2/2026) lalu.

Nasaruddin menggunakan private jet yang disiapkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Adapun Gedung Balai Sarkiah merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan Yayasan OSO di Takalar.

Kehadiran Nasaruddin menuai sorotan publik setelah penggunaan jet pribadi tersebut viral di media sosial dan dinilai berpotensi sebagai gratifikasi.

Sorotan ICW

Salah satu sorotan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus OSO berpotensi masuk kategori gratifikasi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah dikutip dari CNNIndonesia.

Azhim menjelaskan Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, terang dia, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima

Azhim mengatakan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Fasilitas Melebihi Standar Biaya

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, tutur Azhim, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.

Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin mencapai kisaran Rp566 juta, jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sorotan Trend Asia

Selain dari ICW, sorotan juga datang dari organisasi anti korupsi Trend Asia.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengatakan, menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai suaka pajak.

OSO merupakan pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan tersebut masih aktif hingga sekarang.

Dari hasil perhitungan, nilai penerbangan setidaknya mencapai Rp566 juta berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

Nilai itu mengacu pada perjalanan pesawat jet yang membawa Nasaruddin pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta.

Sementara itu, Zakki bilang jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan pesawat jet kendaraan paling polutif.

Dia menilai tidak seharusnya pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.

“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya, ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga,” kata Zakki.

“Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” pungkasnya.

Menurut Zakki, tidak seharusnya pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.

“Perjalanan udara menggunakan pesawat pribadi itu mahal, mewah dan beremisi, seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki.

Potensi Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Zakki menyampaikan, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menag berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

“Sebagai penyelenggara negara, Menag seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ucapnya.

(*)

Back to top button