Kasus Dugaan Kurupsi IUP di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar

POJOKNEGERI.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang batu bara di atas lahan transmigrasi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka.
Kedua pejabat tersebut, masing-masing berinisial BH (menjabat 2009–2010) dan ADR (2011–2013), langsung ditahan pada Rabu (18/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan proses hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola perizinan pertambangan.
“Malam ini kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Penerbitan Izin Bermasalah
Perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan HPL Nomor 01 yang sejak dekade 1980-an ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.
Sebagian lahan di kawasan itu telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara. Namun demikian, izin operasi produksi tetap diterbitkan meski persoalan status hak atas tanah belum diselesaikan secara tuntas.
“Seharusnya izin tidak diterbitkan sebelum hak atas lahan diselesaikan. Tapi izin tetap keluar dan kegiatan berjalan,” ungkap Danang.
Menurut penyidik, aktivitas penambangan berlangsung tanpa persetujuan dari pihak yang berhak atas lahan. Bahkan, meskipun telah ada teguran pada 2011 terkait dugaan pelanggaran tersebut, kegiatan tambang disebut tetap berlanjut hingga 2012.
“Teguran sudah ada, tapi kegiatan tetap berjalan. Batubaranya diambil dan dijual,” ujarnya.
Peran Tersangka
Dalam konstruksi perkara, BH diduga berperan dalam proses penerbitan izin awal ketika menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Sementara ADR, yang menjabat setelahnya, diduga mengetahui adanya persoalan hukum dan administrasi dalam pelaksanaan izin tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa memastikan adanya persetujuan dari kementerian terkait maupun penyelesaian hak atas tanah.
Kejati Kaltim memperkirakan akibat praktik tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara tidak sah, serta potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin tidak ada unsur kesengajaan,” tegas Danang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas lima tahun penjara.
Saat ini, BH dan ADR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Konteks Tata Kelola Pertambangan
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan transmigrasi dan lahan berstatus HPL. Secara regulatif, lahan transmigrasi memiliki karakteristik khusus karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat transmigran dan berada di bawah pengelolaan negara melalui kementerian terkait.
Penerbitan izin usaha pertambangan di atas lahan semacam itu seharusnya melewati proses verifikasi ketat, termasuk penyelesaian status hak atas tanah dan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Jika prosedur tersebut diabaikan, maka risiko konflik agraria, kerugian negara, dan dampak lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga mendalami alur penerbitan izin, koordinasi antarinstansi, serta potensi keterlibatan pihak korporasi dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini kerap disorot karena rawan praktik penyalahgunaan kewenangan. Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah, perkara ini dipandang sebagai salah satu kasus besar yang akan menjadi perhatian publik.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Proses hukum terhadap dua mantan pejabat tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan tambang, khususnya di kawasan yang memiliki status hukum khusus seperti lahan transmigrasi.
(tim redaksi)
