Hukum

Polres Bontang Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Sopir Truk Ditahan

POJOKNERI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang mengamankan seorang sopir berinisial B terduga dalam kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli dan mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas dan diduga membawa muatan kayu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan sebanyak 401 batang kayu bengkirai berbagai ukuran dalam bak truk Hino Nopol DC 8952 XJ.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), pelaku tidak mampu memperlihatkan bukti yang sah.

Polres Bontang menduga kuat kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ratusan batang kayu berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto, saat konferensi pers di Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).

Asal Kayu dan Rencana Pengiriman

Berdasarkan keterangan sopir, kayu tersebut diambil dari wilayah pedalaman Kaltim.

Dari tangan pelaku, Polres Bontang mengamankan barang bukti. Di antaranya berupa 1 unit truk bermuatan kayu, ratusan batang kayu olahan berbagai ukuran, telepon genggam, dan dokumen kendaraan. Total kayu yang diangkut mencapai ratusan batang dengan nilai ekonomi cukup besar.

Tersangka B yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi mengaku menerima tawaran angkutan barang dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP.

Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

AKP Randy Anugrah Putranto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur distribusi kayu ilegal masih aktif dan membutuhkan pengawasan ketat.

 “Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya pengangkutan hasil hutan tanpa izin.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas pengiriman kayu yang mencurigakan, segera laporkan. Ini demi menjaga lingkungan kita bersama,” pinta AKP Randy Anugrah Putranto.

(*)

Back to top button