Hukum

BREAKING NEWS, KPK Lakukan OTT di Kalsel

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi mengenai OTT ini telah dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.

“Benar (ada OTT). Di Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Fitroh menjelaskan bahwa OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. 

“KPP Banjarmasin,” jelas Fitroh.

Meski demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh mengenai jumlah pihak yang diamankan maupun detail perkara yang sedang ditangani.

Pihaknya menyatakan bahwa tim di lapangan masih melakukan pendalaman.

“Masih pendalaman,” tambahnya.

Keterangan Juru Bicara KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memberikan keterangan resmi terkait operasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lengkap karena tim masih bekerja di lapangan.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kalimantan Selatan. Tim masih di lapangan. Nanti kami update kembali ya,” kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang atau barang bukti lain yang turut disita dalam operasi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pihak yang terjaring OTT saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi. Mereka belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dalam kurun waktu itu, penyidik KPK akan menilai apakah bukti awal yang ditemukan cukup untuk menetapkan status tersangka atau apakah pihak yang diamankan akan dilepaskan.

OTT yang dilakukan KPK di Banjarmasin ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Biasanya, OTT dilakukan ketika KPK mendapati adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap maupun pemerasan.

Namun, dalam kasus kali ini, KPK masih berhati-hati dan belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang sedang ditangani.

(*)

Back to top button