KPK Kembali Periksa Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik menghadirkan Gus Alex untuk memperdalam analisis kerugian negara.
“Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” sambungnya.
Fokus Pemeriksaan Dugaan Aliran Uang
Ini merupakan kali kedua Gus Alex jalani pemeriksaan dalam waktu yang berdekatan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gus Alex untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Meski berstatus sebagai tersangka, namun Gus Alex dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut, KPK dalami Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Juru Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Budi menyatakan keterangan dari Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur. Hingga ke para pihak yang diduga mendapat aliran uang tersebut.
“Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur. Dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut,” katanya.
“Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya. Bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang,” lanjutnya.
Dampak Kebijakan Kuota Haji
KPK menyebutkan kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun. San seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
(*)


