Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Bimtek Dishub Bontang, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

POJOKNEGERI.COM — Kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri atas dua pejabat struktural Dinas Perhubungan Bontang serta satu pihak swasta, masing-masing berinisial J, R, dan E. Usai menetapkan status hukum tersebut, penyidik langsung menahan ketiganya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan para tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Termasuk hasil audit resmi dari aparat pengawasan internal pemerintah.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore, kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya,” ujar Fajaruddin kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Fajaruddin mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta. Angka tersebut mengalami peningkatan dari estimasi awal yang berada di kisaran Rp470 juta.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara mengalami penyesuaian dan kini berada di angka kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.
Kronologi Kegiatan Bimtek
Kasus ini bermula dari pelaksanaan sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang Dinas Perhubungan Kota Bontang kemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) sepanjang tahun 2025. Untuk kegiatan tersebut, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang terbagi dalam lima paket kegiatan.
Peserta Bimtek berasal dari internal Dinas Perhubungan Bontang yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para pelaksana tidak menjalankan kegiatan tersebut sepenuhnya sesuai peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran kegiatan Bimtek ini kami duga dilakukan secara manipulatif. Sehingga menimbulkan keuntungan secara melawan hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Fajaruddin.
Penyidik juga menduga para pelaku merekayasa pelaksanaan perjalanan dinas, mulai dari pengaturan kegiatan, penggunaan pihak ketiga. Hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Modus tersebut menyebabkan pembengkakan biaya kegiatan tanpa ada manfaat yang seharusnya peserta terima.
Meski belum merinci peran masing-masing tersangka karena penyidikan masih berjalan, Fajaruddin memastikan bahwa ketiganya memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
“Yang jelas, dua tersangka merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang dan satu tersangka lainnya adalah pihak swasta yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Fajaruddin menegaskan bahwa Kejari Bontang tidak akan menghentikan proses hukum hanya pada tahap penetapan tersangka. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan.
“Kami segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” tegas Fajaruddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran Bimtek ini sebenarnya mencakup lebih banyak kegiatan. Dari total 13 kegiatan Bimtek yang pemerintah daerah anggarkan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan pada lima kegiatan.
“Lima kegiatan inilah yang kemudian kami jadikan fokus penyidikan karena penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran,” ujar Pilipus dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek di lingkungan pemerintahan daerah yang kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kejari Bontang menilai kegiatan peningkatan kapasitas aparatur seharusnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja organisasi. Bukan justru dimanfaatkan sebagai sarana meraup keuntungan pribadi.
Penyidikan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Khususnya di sektor belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas.
“Kami berharap perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam menggunakan anggaran negara,” tutup Fajaruddin.
Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan yang penyidik tetapkan. Kejari Bontang juga membuka peluang pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan nanti muncul fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
(tim redaksi)
