KPK Tegaskan Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku resmi pada 2 Januari 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (6/1).
Setyo menekankan komitmen lembaganya menjalankan aturan baru secara penuh.
“Prinsipnya bahwa KPK sebagai lembaga yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan kemudian Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsekuen,” ujar Setyo.
KPK melalui biro hukum internal sudah melakukan kajian dan penyesuaian agar aturan baru selaras dengan mekanisme kerja lembaga. Setyo menjelaskan,
“Kalau masalah kemudian bagaimana di dalam, pastinya sudah ada kajian dari biro hukum, penyesuaian-penyesuaian, nanti sambil berproses,” ujarnya.
Setyo menolak anggapan bahwa KPK merasa khawatir menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan lembaganya wajib menjalankan aturan negara.
“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada. Itu kan sebuah aturan yang sudah ditetapkan oleh negara dan harus dijalankan. Makanya prinsipnya bahwa kami menjalankan secara konsekuen,” tegasnya.
Ketua KPK itu juga menanggapi ketentuan KUHAP baru yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Ia menegaskan KPK tetap berdiri dengan asas lex specialis sehingga tidak terpengaruh oleh ketentuan umum.
“Ya kalau soal itu kan kami juga punya undang-undang sendiri. Undang-Undang No. 19 (Tahun) 2019 kan mengatur bahwa penyidik yang bersumber dari kepolisian jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialis,” ujarnya.
Setyo menekankan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan tidak berubah.
“Silahkan dimaknai apa saja, prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” sambungnya.
Kejagung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP
Sbelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan segala aspek teknis dan kelembagaan agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan lancar.
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung tidak bekerja sendiri. Pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan baru.
Sinergi antar-lembaga penegak hukum penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan hukum pidana maupun acara pidana.
Kesepahaman dengan Stakeholder
Selain itu, Kejagung juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut Anang, jajaran Kejaksaan di daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.
Kejagung menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa agar mereka memiliki acuan yang jelas dalam menangani perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
Pedoman ini mencakup perubahan SOP, juknis, dan kebijakan teknis yang sesuaikan dengan aturan baru.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah berlaku di berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.
(*)


