Kasus Kuota Haji, KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan komitmen tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan, penyidik KPK sudah mendalami perkara ini dan menemukan indikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh.
“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” jelas dia.
Kasus korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tersebut menimbulkan keresahan dan menuntut penegakan hukum yang transparan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag kasus ini.
Indikasi Jual Beli Kuota Haji
Sebelumnya KPK menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada biro perjalanan haji atau travel haji swasta yang belum memiliki izin sebagai PIHK. Tetapi menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah
Hal itu terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu,” kata Budi, Rabu (24/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada juga skema jual beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan haji langsung ke para jemaah.
Sehingga kata dia, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
Padahal, ada waktu tunggu setidaknya dua tahun untuk keberangkatan calon jemaah dengan kuota haji khusus.
“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jemaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ungkap Budi.
Lembaga antirasuah setidaknya mengidentifikasi 400 biro perjalanan haji yang mendapat jatah kuota tambahan haji khusus di tahun 2024.
Budi mengatakan ada dugaan biro perjalanan haji tersebut memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(*)


