Nasional

5 Perusahaan Tambang Diduga Pemicu Banjir di Sumbar Disegel

POJOKNEGERI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak tegas menyegel lima perusahaan pertambangan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar)

Penyegelan perusahaan tersebut setelah menemukan bukti kuat bahwa aktivitas mereka memicu banjir parah yang melanda sejumlah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa penyegelan ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang terbukti mengabaikan dampak lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak alam dan membahayakan keselamatan warga.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Lima Perusahaan Disegel

KLH/BPLH menyegel lima perusahaan, yaitu PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Tim pengawas menemukan pelanggaran serius di lapangan, mulai dari ketiadaan sistem drainase hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Petugas juga mendapati aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga. Perusahaan tidak mengelola dampak lingkungan, sehingga air larian (run-off) dan erosi tanah mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi ini membuat sungai meluap saat curah hujan tinggi dan menimbulkan banjir besar.

Tim pengawasan KLH/BPLH mencatat sejumlah pelanggaran nyata. Perusahaan membuka lahan secara masif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Mereka mengabaikan kewajiban membangun sistem drainase di area tambang. Akibatnya, air hujan langsung mengalir ke sungai tanpa pengendalian.

Selain itu, perusahaan tidak menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan lain. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan tambang berjalan. Ketidakpatuhan ini menunjukkan kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Hanif menegaskan bahwa kelalaian mengelola erosi dan run-off terbukti mempercepat pendangkalan sungai. Sungai yang dangkal tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. Kondisi ini memicu banjir yang merendam rumah warga, merusak lahan pertanian, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Komitmen Pemerintah

Menteri LH menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat. Ia berjanji akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya.

“Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tegas Hanif.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum. Hanif menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar.

Banjir yang melanda Sumatra Barat akibat aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Warga kehilangan rumah, lahan pertanian rusak, dan akses transportasi terganggu.

Masyarakat menuntut pemerintah bertindak tegas agar perusahaan tidak lagi mengabaikan keselamatan warga. Mereka berharap penyegelan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang konsisten.

KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang disegel. Pemerintah akan menilai apakah perusahaan masih layak beroperasi atau harus dicabut izinnya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan lingkungan di seluruh daerah. Ia menginstruksikan aparat daerah untuk lebih aktif memantau kegiatan tambang dan melaporkan pelanggaran.

Kasus penyegelan lima perusahaan tambang di Sumatra Barat menunjukkan bahwa pemerintah serius menegakkan aturan lingkungan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan dampak ekologis.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian alam. Dengan tindakan tegas ini, KLH/BPLH ingin memastikan bahwa hak rakyat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button