Nasional
Sedang tren

Pemerintah Dorong Pedagang Baju Bekas Impor Beralih ke Produk Lokal

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengalihkan aktivitas perdagangan baju bekas impor ke produk lokal.

Langkah ini dilakukan menyusul larangan impor pakaian bekas yang dinilai merugikan industri dalam negeri sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi konkret agar para pedagang tetap bisa menjalankan usaha.

Pemerintah, kata Maman, telah mengkonsolidasi sekitar 1.300 merek lokal yang siap dipasarkan oleh pedagang sebagai pengganti baju bekas impor.

“(1.300 merek) itu macam-macam. Ada baju, celana, ada sepatu, ada sandal, jadi total itu ada 1.300-an merek,” ujar Maman, Senin (17/11).

Maman menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan dialog intensif dengan para pedagang baju bekas impor. Termasuk yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta.

Tujuannya agar mereka bersedia beralih ke produk lokal tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, meski larangan impor sudah berlaku, pasokan baju bekas impor tidak serta-merta hilang. Namun, dalam jangka panjang, stok barang tersebut akan semakin menipis.

“Mereka akan berjalan aja tuh, tapi kan lama-lama supply pasokan produknya pasti akan menipis. Nah itu kan enggak boleh kita biarkan. Makanya nanti kita ganti dengan produk brand lokal,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang pasar baru bagi UMKM lokal. Dengan adanya 1.300 merek yang dikonsolidasi, produk dalam negeri berkesempatan lebih besar untuk dikenal dan diminati masyarakat.

Dialog dengan Pedagang

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen setuju untuk menjual produk lokal apabila difasilitasi pemerintah.

Temmy menyebutkan para pedagang mengatakan tak mudah untuk langsung beralih karena sudah puluhan tahun berjualan pakaian bekas impor. Namun, mereka komitmen untuk mulai menjual produk lokal secara bertahap.

“Mereka sudah bertahun-tahun jualan pakaian bekas impor ini, dan sekarang kita harus mencoba mengalihkan kepada komoditas baru nih, ini kan pasti butuh waktu,” kata Temmy.

Tak hanya pedagang Pasar Senen, Temmy menyebutkan Kementerian UMKM juga akan segera bertemu dengan para pedagang pakaian bekas impor yang ada di Pasar Gedebage, Bandung. Tujuannya sama, untuk memberikan pengertian mengenai maksud kebijakan pemerintah.

“Di Gedebage juga kita akan ketemu juga nanti, yang pasti kita sedang koordinasi dengan Pemda juga untuk mulai mendata. Berapa sebetulnya sih pedagang pakaian bekas impor ini di seluruh Indonesia nih, berapa jumlah pastinya, sehingga kita bisa menyiapkan backup sistemnya seperti apa nanti,” jelasnya.

Polisi Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.

“Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/11/2025), dikutip dari Antara.

Penyelidikan kemudian melebar hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Polisi menangkap seseorang berinisial I yang berperan sebagai koordinator penerima barang.

“Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.

(*)

Back to top button